Selamat Datang

Selamat Datang di Blog Inspirasi Kehidupan

Sabtu, 22 Januari 2011

Tanggapan tentang Keadilan Hukum di Indonesia

Indonesia adalah Negara hukum, sudah semestinya segala urusan yang berkaitan dengan negara maka akan diatur oleh hukum yakni Undang-Undang. Namun dengan adanya ratusan Undang-Undang tidak membuat rakyat Indonesia menjadi lebih diperlakukan adil. Itulah kelemahan Indonesia yang ngakunya sebagai Negara hukum tetapi belum bisa berbuat adil khususnya dalam masalah hukum.

Semua lapisan masyarakat hendaknya mempunyai kesamaan derajat dalam masalah hukum. Hal ini sudah semestinya terjadi. Di dalam hukum tidak mengenal kasta, ras ataupun suku, semuanya sama apabila mereka melanggar hukum maka akan diproses dengan aturan hukum yang sama. Tidak ada perbedaan dalam memproses hal itu.

Namun akhir-akhir ini Indonesia sedang dilanda sebuah krisis keloyalitasan penegak hukum. Coba saja kita lihat kasus Gayus Tambunan sang koruptor kelas teri yang ternyata mempunyai asset hasil korupsi yang berlimpah.

Pada saat Gayus ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat, dia bisa keluar masuk rutan. Bukan untuk masalah penyelidikan Gayus keluar rutan tetapi untuk pelesir. Gayus memang orang kaya mendadak pasca korupsi, sehingga pada saat di dalam rutan dia bisa jalan-jalan ke Bali bersama keluarganya padahal dalam status tahanan.

Ini sebenarnya salah siapa?. Apakah penjaga rutan membiarkan Gayus keluar masuk rutan. Kemungkinan besar bahwa sang koruptor ini menyuap petugas rutan Mako Brimob. Sehingga dengan mudah dia keluar rutan untuk jalan-jalan.

Belum lagi kasus-kasus sebelumnya seperti kasus Artalita yang ternyata ruang tahanannya seperti kamar hotel bintang lima lengkap dengan segala fasilitasnya.
Penegak hukum tugasnya ya menegak hukum bukan untuk membuat kasta-kasta dalam penegakan hokum di Indonesia. Itu hanyalah segelintir kasus-kasus penegakan hukum yang ternyata bobrok akibat ulah penegak hukum yang mata duitan.

Boleh dikatakan bahwa mereka mendapatkan keringanan hukum. Padahal kalua kita lihat kasus Mbah Rinah di Purwokerto yang mencuri beberapa buah kakao, dia dijatuhi hukuman. Kasus pencurian buah pisang di Jawa Timur, pelakunya pun dijatuhi hukuman sesuai dengan pasal-pasal KUHP yang berlaku tanpa ada fasilitas bintang lima seperti Artalita dan jalan-jalan seperti Gayus Tambunan.

Inilah bukti bahwa keadilan di Indonesia belum dapat dilaksanakan seadil-adilnya. Penganutan kasta-kasta hukum berlaku di Indonesia. Penyandang kasus yang mempunyai uang banyak hukumannya ringan sedangkan penyandang kasusu yang tidak punya uang maka hukumannya berat.          

1 komentar:

  1. benar sekali, sebenarnya peraturan perundanga-undangan di Indonesia sudah cukup bagus apabila diterapkan. Hanya saja pelaku hukumnya yang masih jauh dari bagus untuk dipekerjakan hehe

    BalasHapus