Berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 27 tahun 1999, pasal 1 ayat 1, AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan ) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan.
Setiap kegiatan
pembangunan secara potensial mempunyai dampak terhadap lingkungan.
Dampak-dampak ini harus dipelajari untuk merencanakan upaya mitigasinya.
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 (PP 51/1993) tentang Analisis Mengenal
Dampak Lingkungan (AMDAL) menyatakan bahwa studi tersebut harus merupakan
bagian dari studi kelayakan dan menghasilkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1.
Kerangka Acuan (KA) ANDAL, yang memuat
lingkup studi ANDAL yang dihasilkan dari proses pelingkupan.
2.
Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), yang merupakan inti studi AMDAL. ANDAL
memuat pembahasan yang rinci dan mendalam tentang studi terhadap dampak penting
kegiatan yang diusulkan.
3.
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL),
yang memuat usaha-usaha yang harus dilakukan untuk mitigasi setiap dampak
lingkungan dari kegiatan yang diusulkan.
4.
Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL),
yang memuat rencana pemantauan dampak lingkungan yang akan timbul.
RKL dan RPL merupakan persyaratan mandatory menurut PP 51/1993, sebagai
bagian kelengkapan dokumen AMDAL bagi kegiatan wajib AMDAL. Untuk kegiatan yang
tidak wajib AMDAL, penanggulangan dampak lingkungan yang timbul memerlukan:
1.
Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)
2.
Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
3.
Pertanggung-jawaban pelaksanaan audit,
antara auditor dan manajemen organisasi.
4.
Komunikasi temuan-temuan audit.
5.
Kompetensi audit.
6.
Bagaimana audit akan dilaksanakan.
Sebagai dasar pelaksanaan Audit Lingkungan di Indonesia, telah dikeluarkan
Kepmen LH No. 42/MENLH/11/1994 tentang Prinsip-Prinsip dan Pedoman Umum Audit
Lingkungan. Dalam Lampiran Kepmen LH No. 41/94 tersebut didefinisikan bahwa Audit lingkungan adalah suatu alat pengelolaan yang meliputi evaluasi
secara sistematik terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang bagaimana suatu
kinerja organisasi, sistem pengelolaan dan pemantauan dengan tujuan
memfasilitasi kontrol pengelolaan terhadap pelaksanaan upaya pengendalian
dampak lingkungan dan pengkajian kelayakan usaha atau kegiatan terhadap
peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.
Audit Lingkungan suatu usaha atau kegiatan merupakan perangkat pengelolaan
yang dilakukan secara internal oleh suatu usaha atau kegiatan sebagai
tanggungjawab pengelolaan dan pemantauan lingkungannya. Audit lingkungan bukan
merupakan pemeriksaan resmi yang diharuskan oleh suatu peraturan
perundang-undangan, melainkan suatu usaha proaktif yang diIaksanakan secara
sadar untuk mengidentifikasi permasalahan lingkungan yang akan timbul sehingga
dapat dilakukan upaya-upaya pencegahannya.
Dengan pelatihan Amdal anda (dan perusahaan) dapat mengetahui lingkungan hidup dan dampaknya pada perusahaan anda serta memudahkan proses pengambilan keputusan.
BalasHapus